Minggu, 14 November 2010

Astaga! Makanan dan Minuman Dari Tempat Sampah Dijual Ulang


Praktik perdagangan makanan dan minuman kedaluwarsa sisa supermarket dibongkar anggota Satreskrim Idik V (Ekonomi) Polrestabes Surabaya, Jumat (1/10/2010), setelah menerima laporan masyarakat yang dirugikan dengan perdagangan itu.
Pelakunya adalah Susiati (36) dan Suyono (44) pasangan suami istri (Pasutri) warga Bulak Setro Utara, Kelurahan/Kecamatan Bulak, Surabaya. Saat anggota polisi yang dipimpin Kasubnit I Idik V Ipda Ricky Firmansyah menggerebek, kedua pelaku tak berkutik. Mereka tertangkap basah sedang melayani pembeli wortel dan sari buah kemasan kaleng sampah supermarket.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita puluhan jenis makanan, minuman, dan buah-buahan yang sudah tidak layak makan. Bahkan, tidak sedikit dari makanan yang dipenuhi ulat serta jamur. Barang bukti yang disita, antara lain, puluhan minuman kaleng dalam kemasan, beberapa pak sosis dan biskuit, belasan pak bihun, puluhan sachet dodol, dan puluhan jenis buah-buahan.
Susiati mengakui barang bukti yang disita polisi dipungut dari tempat sampah di beberapa supermarket besar di Surabaya. Lokasi yang menjadi langganan kedua tersangka adalah sebuah supermarket di kawasan Surabaya Selatan. “Saya mengambilnya dari sampah yang sudah dibungkus plastik hitam,” tuturnya.
Apa tidak ditegur satpam atau petugas supermarket karena akan dimusnahkan? “Tidak apa-apa, malah dibiarkan. Barang-barang itu kemudian kami bersihkan dan dijual,” katanya.
Untuk mencari sampah mamin, mereka selalu berdua. Pasutri itu selalu membawa karung ukuran besar. “Kadang sehari bisa dapat satu karung terdiri dari berbagai macam minuman kaleng, biskuit dan buah-buahan,” jelas Susiati dibenarkan Suyono.
Menurutnya, mamin, buah dan sosis yang dipungut dari sampah itu dijual ke penduduk sekitar dan toko-toko, di antaranya di Pasar Kedinding. “Setiap kaleng terkadang minuman saya jual Rp 2.500 sampai Rp 5.000. Setiap hari bisa mendapat uang Rp 75.000. Dari mana lagi kalau tidak dari hasil seperti ini. Kami terpaksa melakukannya,” jelas Susiati.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Anom Wibowo didampingi Kanit Idik V AKP Hendri Umar, menjelaskan, seharusnya supermarket langsung memusnahkan mamin atau buah kedaluwarsa. Tujuannya menghindari praktik jual beli sampah supermarket. “Kalau bisa, barang itu dikumpulkan di satu tempat kemudian dimusnahkan,” imbaunya.
Susiati dan Suyono dalam kasus ini dijerat pasal 8 ayat 1, 2 dan 4 jo pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasutri itu juga diancam pasal 55 huruf f dan g UU Nomor 7/1996 tentang Pangan. “Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta,” katanya.
Direktur Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI) Paidi Prawiraredjo mengatakan, untuk masyarakat kalangan menengah ke bawah, harga murah adalah pilihan.
“Tak hanya pembelinya, dua pasutri yang menjual ini tentunya punya alasan yang sama. Karena mendapatnya hanya memulung, sehingga menjual dengan harga murah, laris, sudah mendapatkan keuntungan,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, Paidi meminta kepada polisi agar tidak memberi tindakan kepada kedua pelaku. Karena mereka hanyalah sebagai korban dari kondisi ekonomi saat ini.
Menurutnya yang perlu menjalani pemeriksaan dan ditindak adalah pelaku usaha yang membuang produk kedaluwarsa secara terbuka. Seharusnya pembuangan dan pemusnahan produk-produk kedaluwarsa secara khusus dan tertutup.
”Bukan dibuang begitu saja di tempat sampah. Ini yang perlu dimintai keterangan, apa tujuannya membuang tanpa proses khusus,” lanjut Paidi.
  • Sumber: - http://www.tribunnews.com/2010/10/04/astaga-makanan-dan-minuman-dari-tempat-sampah-dijual-ulang
-http://apakabarsidimpuan.com/2010/10/astaga-makanan-dan-minuman-dari-tempat-sampah-dijual-ulang/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar